Pencurian Kabel Lampu Jalan Terungkap di Minut, Begini Modus dan Keuntungan yang Didapat Pelaku

Tim iNewsManado
Ilustrasi. (Istimewa)

Dalam penangkapan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi warna oranye dan kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 25,5 meter.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Bambang Yudi Wibowo.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network