Dalam penangkapan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi warna oranye dan kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 25,5 meter.
“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Bambang Yudi Wibowo.
Editor : Fabyan Ilat
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
