MINUT, iNews.id – Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite berhasil diungkap Tim Patroli Polres Minahasa Utara (Minut). Dalam press conference yang digelar di Mako Polres Minut, Selasa (19/4/2022), Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, aparat Kepolisian mengamankan 1 orang terduga pelaku, yaitu lelaki berinisial GL warga Minahasa Selatan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Transaksi Digital di 1.000 Pasar Rakyat
“Terduga pelaku dipergoki oleh Tim Patroli sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite dari mobil tangki yang ia bawa, ke sebuah mobil jenis Wuling yang memuat sebanyak 14 galon, di jalan raya SBY Airmadidi, Minggu (17/4/2022),” terangnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir mobil tangki ini awalnya akan mengangkut dan membawa BBM jenis pertalite ke salah satu SPBU di Minsel.
Dalam perjalanan, pelaku menghubungi seseorang melalui telepon Hp dan berniat akan menjual BBM “Keduanya akhirnya sepakat bertemu di dekat jembatan jalan SBY. Terduga pelaku kemudian membuka segel kran tangki BBM yang terbuat dari plastik, kemudian mengisi BBM jenis pertalite itu ke dalam galon ukuran 25 liter sebanyak 14 buah,” ujar AKBP Bambang Yudi Wibowo.
BACA JUGA: Heboh! Remaja 16 Tahun di Nepal Ditumbuhi Ekor, Begini Penampakkannya
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku menerima uang hasil penjualan BBM sebanyak Rp 2.100.000, dimana pelaku menjual per liternya dengan harga Rp. 6.000.
“Terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Minut. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan hukuman penjara empat tahun,” pungkas Kapolres.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait