MANADO, iNewsManado.id - Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ditangkap Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut.
Ke-dua pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung ditangkap beserta sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT. KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada hari Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter," kata Kabid Humas, Sabtu (24/2/2024).
Kedua pria itu mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu.
Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, Personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait