Wajib Tahu! Tarif Baru Keimigrasian Ditetapkan Pemerintah

Arie Dwi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo (tengah) saat apel dalam rangka Operasi Gabungan Penegakan Imigrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia-Singapura.(Foto:Batam.iNews.id/Dicky Sigit Rakasiwi)

Widodo menekankan, meski PMK Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan mulai 16 April 2022 hanyalah layanan visa kunjungan sekali perjalanan, visa kunjungan wisata, serta perpanjangan izin tinggal kunjungan 60 hari.

Sedangkan pemberlakuan tarif layanan lainnya, masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka. Sebab, pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa secara terbatas.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network