Wajib Tahu! Tarif Baru Keimigrasian Ditetapkan Pemerintah

Arie Dwi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ibnu Ismoyo (tengah) saat apel dalam rangka Operasi Gabungan Penegakan Imigrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia-Singapura.(Foto:Batam.iNews.id/Dicky Sigit Rakasiwi)

JAKARTA, iNews.id – Keimigrasian di Indonesia dibuat regulasi baru oleh pemerintah. Salah satu yang mencuat adalah penerbitan tariff baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Pun, isi aturan baru itu mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ). Peraturan ini resmi diberlakukan 60 hari sejak diundangkan, atau tepatnya jatuh pada Sabtu 16 April 2022.

BACA JUGA: Tarif Listrik Bakal Naik, DPR Sindir Pemerintah

"Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan,">Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Minggu (17/4/2022).

"Layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini, tarifnya masih mengacu pada PP 28 Tahun 2019, visa on arrival (VoA) misalnya tarifnya tetap Rp500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," tambahnya. Diketahui, tarif layanan keimigrasian sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Kemudian pemerintah menerbitkan PMK Nomor 9/PMK.02/2022. PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodir dalam PP 28/2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS, kini menjadi senilai Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, warga negara asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp200.000.

Meski demikian, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta. "Untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," jelas Widodo.

Sedangkan terkait perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal, Widodo menjelaskan selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi, PMK ini mengatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

"Per 16 April. kedua-duanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya. ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," ucapnya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network