Polisi Amankan Ribuan Psikotropika di Kotamobagu, 4 Pelaku Dibekuk

Tim iNewsManado
Press conference Polres Kotamobagu. (Foto: Humas Polda Sulut)

Total barang bukti obat berbahaya atau Psikotropika dari para tersangka yakni 1.080 butir.

“Para tersangka melanggar pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” pungkas Kompol Suyono Sutadji.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network