Kasus I Am Geprek Bensu, Pengadilan Perintahkan Ruben Onsu Bayar Rp100 Miliar

Abdul Razak
Ruben Onsu kalah di pengadilan dalam kasus I Am Geprek Bensu. (Foto: Instagram)

Selain itu, jika tergugat I telat membayar uang Rp100 miliar yang telah dietapkan maka harus membayar Rp10 juta setiap hari sebagai dana keterlambatan.

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum Atau : “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain," tulisnya lagi.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network