Kasus I Am Geprek Bensu, Pengadilan Perintahkan Ruben Onsu Bayar Rp100 Miliar

Abdul Razak
Ruben Onsu kalah di pengadilan dalam kasus I Am Geprek Bensu. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Kasus I Am Geprek Bensu yang menyeret Artis kondang Ruben Onsu, akhirnya tuntas di pengadilan. Ruben Onsu harus menelan pil pahit akibat kalah di persidangan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat atas gugatan dari I Am Geprek Bensu oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Alhasil, Ruben Onsu harus membayar Rp100 miliar.

Dikutip website resmi Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Pil pahit harus diterima Ruben Onsu karena pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu yang sah dan telah terdaftar.

"Menyatakan bahwa Penggugat (Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama merek 'I Am Geprek Sedep Beneeerrr' atau yang biasa disebut 'I Am Geprek Bensu' yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643*** tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43," tulis bunyi putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat juga menyebutkan pembatalan pendaftaran merek I Am Geprek Bensu atas nama tergugat I yakni Ruben Onsu.

"Merupakan nama Badan Hukum 'PT Ayam Geprek Benny Sujono' yang disingkat dengan 'Ayam Geprek Bensu' (in casu Penggugat). Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” atas nama Tergugat I," tulisnya lagi.

Alhasil, dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari daftar umum merek, maka tergugat I harus membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 miliar.

"Dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulisnya.

Tak hanya itu, PN Niaga Jakarta Pusat juga menerangkan tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu.

Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga 'I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik tergugat I, dan perbuatan lainnya.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network