JAKARTA, iNews.id – Sebentar lagi, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) rampung dibahas di DPR dan disahkan menjadi UU.
Pengesahan yang sudah dinanti sejak lama ini, bisa menjadi kado manis bagi para perempuan menjelang peringatan Hari Kartini.
RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Mei 2016 lalu, atau saat Puan Maharani menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). Saat itu, namanya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Hampir genap berusia 6 tahun, RUU yang diyakini bisa menjawab keresahan para perempuan terkait kekerasan seksual ini akhirnya memasuki babak akhir saat Puan menjabat Ketua DPR.
Aktivis perempuan yang juga pegiat literasi, Nury Sybli, mendorong RUU ini segera disahkan pada bulan ini sebelum masa reses.
"Saya mengikuti diskursus mengenai pembahasan RUU TPKS sudah lama, dengan sekarang posisi Mbak Puan sebagai Ketua DPR, sudah seharusnya segera disahkan karena beliau memang sudah konsen juga terkait hal ini sejak masih menjadi Menko PMK,” kata Nury, Selasa (5/4/2022).
“Jadi, dari sisi substansi dan DIM serta urgensinya beliau pasti sudah clear,” sambungnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait