Sebar Video Porno, Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Lintang Tribuana
Dea OnlyFans. (Foto Instagram)

JAKARTA, iNews.id – Penyebar video porno Dea OnlyFans ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi.

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3/2022). "Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya. Auliansyah menjelaskan sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka.

Bukti-bukti ini sudah disita pihak kepolisian.

"Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliasnyah. Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea terkait konten pornografi. Dia ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis ,24 Maret 2022 malam.

OnlyFans merupakan platform tempat para konten kreator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan.

Namun kerap kali ditemukan para konten kreator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut. Dea sebelumnya juga sempat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier usai viral di media sosial.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network