JAKARTA, iNews.id – Penyebar video porno Dea OnlyFans ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pornografi.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3/2022). "Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya. Auliansyah menjelaskan sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka.
Bukti-bukti ini sudah disita pihak kepolisian.
"Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," jelas Auliasnyah. Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea terkait konten pornografi. Dia ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis ,24 Maret 2022 malam.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait