Salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki tantangan itu adalah melalui dibentuknya Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
UU HKPD akan fokus untuk menyelesaikan berbagai tantangan desentralisasi fiskal yang salah satunya adalah memperkuat local taxing power atau kemampuan daerah untuk mendapat penerimaan asli daerah.
UU HKPD mencoba mengoreksi masalah ini agar daerah bisa memperbaiki kapasitas fiskal dan belanja daerahnya.
“Tujuannya adalah untuk bisa memperbaiki kualitas output dan outcome yang akhirnya masyarakat bisa menikmati dalam bentuk kesejahteraan,” tegas Sri Mulyani.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait