Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun X Terkait Kasus Manipulasi Dokumen Digital

Norman Octovianus
Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi yang melanggar UU ITE. Foto/Istimewa

Sebelumnya, SSS melalui pengacara dan keluarganya telah memohon maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta Institut Teknologi Bandung (ITB) atas dampak kasus ini. Permintaan maaf ini disebut sebagai salah satu faktor pertimbangan Polri.    

Meski penahanan dihentikan, Polri menegaskan penyidikan terus dilanjutkan. "Alat bukti sudah cukup. Kami akan koordinasikan dengan kejaksaan untuk tahap selanjutnya," pungkas Trunoyudo.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network