JAKARTA, iNewsManado.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menghentikan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS, tersangka dalam kasus dugaan cyber crime penyebaran konten bermuatan kesusilaan dan pemalsuan dokumen digital di platform X.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers Minggu malam (11/5).
Alasan penghentian karena adanya Permohonan dari keluarga dan kuasa hukum SSS, itikad baik tersangka untuk meminta maaf atas "kegaduhan publik", serta pertimbangan masa depan akademiknya.
SSS ditangkap 6 Mei 2025, ditahan sejak 7 Mei. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan 3 saksi, 5 ahli, serta analisis forensik digital terhadap barang bukti.
Trunoyudo menegaskan, keputusan ini tidak menghapus status tersangka SSS. "Ini murni bentuk pendekatan kemanusiaan. Kami ingin beri kesempatan dia melanjutkan studi sembari proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait