MANADO, iNewsManado.id – Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kamis (17/4/2025).
Penahanan Pendeta Hein Arina ini dilakukan usai proses penyidikan selama tiga jam oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut. Hein Arina terlihat mengenakan rompi oranye saat meninggalkan ruang pemeriksaan.
Sebelum tiba di Polda Sulut, ratusan jemaat GMIM, termasuk pendeta dan pelayan gereja, menggelar aksi doa dan menyanyikan lagu rohani di depan Mapolda Sulut sebagai bentuk dukungan. Arina tiba sekitar pukul 10.50 WITA dengan mobil Toyota Innova hitam (DB 1690 QG), didampingi delapan pengacara dan aparat kepolisian.
Arina telah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut senilai Rp8,9 miliar (dari total Rp21,5 miliar) yang diterima GMIM pada periode 2020–2023. Pada panggilan pertama (14 April 2025), ia tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait