April 2025 Aturan Tilang Baru Diberlakukan, Ini yang Wajib Diketahui

Norman Octovianus
Pada April 2025 aturan tilang baru berlaku. Foto/Istimewa

Namun, sebelum proses penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, kepolisian akan memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik kendaraan yang belum memperbarui STNK-nya. Tahapan peringatan adalah sebagai berikut:

1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan belum merespons.

3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.

Jika setelah peringatan ketiga, pemilik kendaraan merespons atau mengurus pembaruan STNK, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak akan disita.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network