Namun, sebelum proses penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, kepolisian akan memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik kendaraan yang belum memperbarui STNK-nya. Tahapan peringatan adalah sebagai berikut:
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan belum merespons.
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan.
Jika setelah peringatan ketiga, pemilik kendaraan merespons atau mengurus pembaruan STNK, maka data kendaraan tidak akan dihapus dan kendaraan tersebut tidak akan disita.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait