JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Terhitung mulai April 2025, peraturan terkait tilang kendaraan akan mengalami perubahan signifikan. Kini, kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor yang Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) mati lebih dari dua tahun bisa disita, dan data identitas kendaraan tersebut dapat dihapus dari sistem registrasi.
Aturan baru ini ditujukan bagi pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mereka mati tanpa memperbarui dalam jangka waktu dua tahun. STNK, yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan bermotor. Dokumen ini berisi informasi penting, seperti identitas pemilik, data kendaraan, serta masa berlaku yang perlu diperbarui setiap tahun.
Menurut dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang, jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang registrasi kendaraan lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir, maka kendaraan tersebut bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Sanksi administratif ini mencakup penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan dari sistem, sebagai langkah untuk menertibkan pengelolaan data kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait