Indonesia Tinggalkan Tilang Manual Mulai 1 Februari 2025, Begini Regulasinya

Norman Octovianus
Polri tinggalkan tilang manual di awal 2025. Tampak Pelaksanaan razia Polres Bitung. Foto/Dok/Humas Polda Sulut

Kebijakan ETLE bersandar pada Pasal 272 UU No. 22/2009 yang melegalkan rekaman elektronik sebagai bukti hukum. Namun, Polri mengakui sistem ini belum maksimal. 

Polri menegaskan bahwa transformasi ini bertujuan meminimalisir korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Masyarakat diharapkan aktif mematuhi aturan, karena setiap pelanggaran—sekecil apa pun—terekam dan berujung sanksi.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network