Perpanjangan waktu pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15/2025. "Kami kembali membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar menjadi PPPK," ujar Rini Widyantini pada Kamis (16/01/2025).
Rini juga berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran ini.
Selain itu, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta untuk memastikan bahwa semua tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat mengikuti seleksi dan mendaftar sebagai ASN.
Menurut Rini, perpanjangan waktu ini adalah kebijakan strategis sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa PPK instansi pemerintah pusat dan daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II sebagai PPPK, atau PPPK paruh waktu. Instansi pemerintah diminta untuk memastikan data yang diajukan sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar dalam seleksi tahap II ini adalah mereka yang termasuk dalam database BKN dan memiliki kondisi berikut:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024.
- Belum melamar dalam seleksi ASN.
- Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I.
- Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait