MANADO, iNEWSMANADO.ID – Sejumlah daerah di Sulawesi Utara mengalami kenaikan signifikan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seiring dengan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Pada tahun 2025, Gubernur Sulawesi Utara melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024, menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Hal ini membawa total UMK yang berlaku di Sulawesi Utara menjadi Rp3.775.425, yang sebelumnya pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp3.545.000.
Berikut adalah daftar UMK di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Utara setelah adanya kenaikan pada tahun 2025:
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait