Oknum Pengacau Malam Natal di Wawonasa dan Banjer Ditangkap

Norman Octovianus
Konferensi pers Polda Sulut dengan menghadirkan 10 pengacau malam natal di Wawonasa dan Banjer. Foto/Humas Polda Sulut/Istimewa

MANADO, iNewsManado.id – Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku keributan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Manado, yaitu Kelurahan Wawonasa dan Kelurahan Banjer. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (3/1/2025). Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi oleh Dirreskrimum, Kabid Humas, dan Kapolresta Manado.

"Di lokasi kejadian di Wawonasa, kami berhasil menangkap tujuh orang tersangka, yakni FM (17), RA (24), AD (16), DM, ML (21), AI (17), dan FB (19), yang semuanya berasal dari Kecamatan Singkil. Sedangkan di Banjer, ada tiga tersangka yang ditangkap, yakni ZS (22), MT (42), dan FM, yang berasal dari Kecamatan Tikala," jelas Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Keributan di Wawonasa terjadi pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, sedangkan perkelahian di Banjer terjadi pada sekitar pukul 18.00 Wita pada hari yang sama. "Para tersangka saling menyerang menggunakan berbagai senjata, seperti batu, petasan jenis roman candle, panah wayer, tombak, seng, dan tripleks sebagai tameng," lanjut Wakapolda.

Menurut Wakapolda, perkelahian yang terjadi di kedua lokasi itu dipicu oleh balas dendam antar kelompok. "Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada Jumat, 27 Desember 2024, Satreskrim Polresta Manado bersama dengan Tim Resmob Jatanras Polda Sulut melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta memeriksa saksi-saksi. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang sudah terverifikasi terlibat dalam kejadian tersebut," ungkap Brigjen Dachi.

Pihak kepolisian juga masih mengejar sekitar sepuluh pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam keributan tersebut. Dari kedua lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 pisau jenis badik, 1 pisau samurai, 2 tombak, 1 pelontar, 5 panah wayer, 1 palu, 1 alat kikis besi, 1 kayu, dan 1 ember yang berisi potongan besi.

"Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network