Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan tarif PPN untuk beberapa barang pokok. Barang yang tidak dikenakan PPN meliputi beras, jagung, kedelai, berbagai jenis buah, sayur, ubi, gula, susu segar, daging unggas, ikan, udang, serta bahan makanan laut lainnya. Selain itu, jasa yang dibebaskan PPN mencakup tiket transportasi seperti kereta api, jasa angkutan umum, dan jasa kesehatan baik yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta, serta jasa keuangan seperti asuransi dan dana pensiun.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan penerapan pajak sesuai dengan barang yang dikonsumsi oleh masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang-barang yang tergolong mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk mendukung pendapatan negara.(*)
Editor : Fabyan Ilat