PPN Naik 12 Persen di 2025, Ini Daftar Barang yang Alami Kenaikan

Norman Octovianus
PPN naik 12 persen pada 2025. Ilustrasi/Pinterest

MANADO, iNewsManado.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi kepada Presiden selanjutnya. 

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," ucap dia konferensi pers media briefing di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Sekadar diketahui, PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Itulah alasannya kita sering menemukan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi sehari-hari. Sebab, dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pembeli.

Masyarakat bisa menemukan PPN pada lembaran struk belanja atau pembelian. Pada struk tersebut kita dapat menemukan tulisan PPN maupun terjemahannya dalam Bahasa Inggris yakni Value Added Tax (VAT).

 

Berikut adalah daftar barang yang dikenakan PPN:

a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan kata lain, barang-barang yang berpotensi mengalami kenaikan harga, lantaran pemberlakukan PPN 11 persen per 1 April 2022 antara lain:

  • Barang elektronik
  • Baju atau pakaian
  • Sabun dan perlengkapan mandi
  • Sepatu
  • Berbagai jenis produk tas
  • Pulsa telepon dan tagihan internet
  • Rumah atau hunian
  • Motor/mobil atau kendaraan dan barang lainnya yang dikenakan PPN

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network