Teradu I juga menambahkan bahwa pada saat penetapan Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), semua dokumen yang diajukan, termasuk surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana, sudah memenuhi persyaratan tanpa ada keraguan. Namun, setelah Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengecekan, ditemukan bahwa Pengadu pernah berstatus sebagai terpidana. KPU Kota Tomohon, lanjut Teradu I, telah menjalani seluruh proses dengan transparansi, termasuk sidang di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Teradu I, pembatalan status pengadu sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon adalah kewajiban pihak KPU untuk menindaklanjuti saran, rekomendasi, atau putusan dari Bawaslu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Anis R. Toma (unsur masyarakat), Awaluddin Umbola (unsur KPU), dan Danny Rumagit (unsur Bawaslu). (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait