JAKARTA, iNewsManado.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan pemeriksaan terhadap personel KPU Kota Tomohon. Sidang ini diselenggarakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 239-PKE-DKPP/X/2024 yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado.
Adapun perkara ini diajukan oleh Adolfien Supit yang memberikan kuasa kepada Nicolaas Tumurang. Dalam laporannya, Supit mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Tomohon, yaitu Albertien Grace Vierna Pijoh, Youne Yohanes Pandapotan Simangunsong, Deisy Telma Soputan, Arinny Youla Poli, dan Rojer Rafael Datu sebagai Teradu I hingga V.
Kelima anggota KPU tersebut dituding melakukan pembatalan terhadap Adolfien Supit yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Kota Tomohon terpilih pada Pemilu 2024, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Tomohon. Pengadu beralasan bahwa pembatalan tersebut dilakukan meskipun tidak ada keputusan yang membatalkan statusnya sebagaimana tercantum dalam putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Nomor 002/TM/ADM.PL/BWSL.PROV25.00/IV/2024.
Menurut pengadu, amar putusan tersebut tidak menyebutkan pembatalan terhadap statusnya sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon. Oleh karena itu, ia menilai bahwa para Teradu salah dalam menafsirkan hukum. Pengadu juga menambahkan bahwa KPU Kota Tomohon tidak memberitahukan hasil pemeriksaan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kepada PDIP atau kepada dirinya, sehingga ia tidak diberi kesempatan untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.
Dalam persidangan, pengadu mengakui bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana. Hal ini juga diakui ketika ia mengurus surat keterangan di Polres Kota Tomohon untuk kebutuhan pencalonannya dalam Pemilu 2024. Namun, pengadu merasa heran karena surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan menyatakan bahwa ia tidak pernah berstatus sebagai terpidana, yang akhirnya menjadi temuan oleh Bawaslu Kota Tomohon.
Di sisi lain, para Teradu membantah seluruh tuduhan yang diajukan pengadu. Mereka menegaskan bahwa pembatalan pengadu sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teradu I, Albertien Grace Vierna Pijoh, menyatakan bahwa selain sudah mengikuti prosedur yang benar, pihaknya juga melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara hingga ke KPU RI.
Teradu I juga menambahkan bahwa pada saat penetapan Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), semua dokumen yang diajukan, termasuk surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana, sudah memenuhi persyaratan tanpa ada keraguan. Namun, setelah Bawaslu Kota Tomohon melakukan pengecekan, ditemukan bahwa Pengadu pernah berstatus sebagai terpidana. KPU Kota Tomohon, lanjut Teradu I, telah menjalani seluruh proses dengan transparansi, termasuk sidang di Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Teradu I, pembatalan status pengadu sebagai caleg terpilih DPRD Kota Tomohon adalah kewajiban pihak KPU untuk menindaklanjuti saran, rekomendasi, atau putusan dari Bawaslu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Anis R. Toma (unsur masyarakat), Awaluddin Umbola (unsur KPU), dan Danny Rumagit (unsur Bawaslu). (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait