MANADO, iNewsManado.id - Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa tengah diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) setelah beredar luas foto mereka yang terlihat bersama Calon Gubernur (Cagub) serta tim suksesnya. Foto tersebut viral di media sosial, yang memicu perhatian publik dan menimbulkan dugaan pelanggaran netralitas Polri.
Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas institusi Polri dalam proses Pemilu 2024, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Setiap anggota Polri diwajibkan untuk bersikap netral dalam proses politik, termasuk Pilkada. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kombes Thamsil, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Oktober 2024.
Kombes Thamsil merinci beberapa regulasi yang mengatur netralitas Polri, di antaranya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang mengatur disiplin anggota Polri, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik.
"Aturan ini jelas mengatur bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi agar kehidupan berbangsa dan bernegara tetap terjaga dengan tertib," tambahnya.
Selain itu, Polda Sulut menegaskan bahwa setiap pelanggaran terkait netralitas akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sanksi yang diberikan bisa berupa pelanggaran kode etik, sanksi disiplin, atau bahkan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti dalam pemeriksaan," kata Kombes Thamsil menutup penjelasannya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait