Viral Orasi Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Diduga Berbau SARA

Norman Oct
Yasti Mokoagow. Foto/Istimewa

 Sanksi

Bagi pelanggar aturan kampanye bermuatan SARA, sanksi dapat berupa:

- Peringatan tertulis.

- Penghentian kegiatan kampanye.

- Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

- Sanksi pidana jika terbukti melanggar Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu.

Aturan-aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif, mencegah konflik sosial, serta menghindari penggunaan isu SARA sebagai alat politik.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network