Lebih jauh, pelanggaran yang dilakukan diatur dalam Pasal 71 ayat (5) yang menyebutkan bahwa konsekuensi hukum akan langsung berlaku begitu pelanggaran terjadi, meskipun keputusan tersebut dicabut kembali setelahnya. Oleh karena itu, meskipun tindakan tersebut dibatalkan, dampak hukum dari pelanggaran sudah terlanjur terjadi.
Tindakan yang diambil oleh petahana dianggap terencana, dengan dugaan adanya afiliasi pejabat yang diganti terhadap salah satu pasangan calon dalam pemilihan 2017. Dengan putusan ini, Mahkamah Agung menunjukkan sikap tegas sebagai respon terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati yang sedang menjabat.
Mahkamah Agung mengingatkan kepada semua petahana untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aturan-aturan tersebut dirancang demi menjaga profesionalitas dan netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait