Terpidana Korupsi, Istri Walikota Bitung Dipenjara

Allan Pontoh
RT (kiri) istri walikota Bitung ditahan Kejari terkait kasus korupsi. Foto/Istimewa

BITUNG, iNewsManado.com – Kejaksaan negeri (Kejari) Bitung mengeksekusi istri walikota Bitung inisial RT alias Rita terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak yang terjadi pada 2008 silam.

Hal itu dilakukan karena Rita telah mendapatkan putusan pengadilan dengan hukuman penjara 1 tahun, namun belum dieksekusi pada waktu itu. Selain Rita, Kejari juga menahan MS alias Meylinda terkait korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami sudah Lakukan penahanan terhadap Rita Tangkudung tersangka kasus korupsi pemecah ombak. Tersangka Rita Tangkudung saat ini dilakukan penahanan di Rutan Tomohon selama 1 tahun sejak tanggal 21 agustus 2024,” kata Kepala Kejari Bitung DR Yadyn Palebangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/8/2024) malam.

Diketahui, kasus korupsi proyek pemecah ombak di Wangurer, Bitung, yang terjadi pada tahun 2008, menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Proyek yang seharusnya bertujuan untuk melindungi pesisir Bitung dari kerusakan akibat gelombang laut, gagal direalisasikan dengan baik karena adanya korupsi.

Kasus ini telah berlangsung lama dan sekarang mencapai tahap akhir dengan vonis yang mengikat.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network