JAKARTA, iNewsManado.com – Empat partai politik di Sulawesi Utara, yakni, PDIP, Golkar, Demokrat dan NasDem bisa mengusung calon gubernur tanpa koalisi.
Hal itu mengacu keputusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam putusannya yang bernomor 60/PUU-XXII/2024, MK menjelaskan syarat-syarat ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, yang mencakup gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) dalam sidang pleno MK.
Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin pembacaan amar putusan, menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur.
Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah penjabaran lebih lanjut dari Pasal 39 huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015. Pasal ini menyatakan bahwa pasangan calon gubernur, calon wakil gubernur, pasangan calon bupati, wakil bupati, serta pasangan calon walikota dan wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi ambang batas tertentu. Norma ini menjadi dasar pengaturan threshold untuk pencalonan kepala daerah dengan model alternatif, yaitu apakah partai atau gabungan partai tersebut memenuhi minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari total perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait