Wajib Tahu! Ini Aturan dan Biaya Bikin SIM di 2022

Andaru Danurdana
Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)

Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri. 

- SIM A: Rp120 ribu 

- SIM B1: Rp120 ribu 

- SIM B2: Rp120 ribu 

- SIM C: Rp100 ribu 

- SIM D: Rp50 ribu 

- SIM Internasional: Rp250 ribu 

 

Biaya tambahan: 

- Asuransi: Rp30 ribu 

- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network