Wajib Tahu! Ini Aturan dan Biaya Bikin SIM di 2022

Andaru Danurdana
Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aturan dan biaya baru bikin SIM alias Surat Izin Mengemudi dikeluarkan pemerintah.

SIM adalah berkas yang dewasa ini dibutuhkan hampir semua orang; baik pengemudi aktif maupun tidak. 

Menjadi kartu identitas sekunder di samping Kartu Tanda Penduduk, SIM juga seringkali dipertanyakan sebagai syarat melamar pekerjaan. Bagi yang butuh membuat SIM, berikut ini aturan dan syarat terbaru dirangkum MNC Portal Indonesia. 

 

1. SIM Perorangan 

Aturan buat SIM yang pertama ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menggunakan kendaraan pribadi sehari-hari. 

SIM perorangan tidak untuk digunakan menyetir kendaraan umum. 

Batas Usia Minimal: 

- SIM A: 17 tahun 

- SIM B1: 20 tahun 

- SIM B2: 21 tahun 

- SIM C: 17 tahun 

- SIM D: 17 tahun 

 

Syarat Administratif: 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk 

- Mengisi formulir permohonan 

- Sehat jasmani dan rohani 

- Berpenampilan rapi dan bersepatu 

- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan 

 

Syarat Tambahan: 

- Membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan 

- Membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan 

 

2. SIM Umum Aturan buat SIM yang ke-dua ini diperuntukkan untuk pemohon yang bertujuan menyetir angkutan umum. 

SIM Umum dapat digunakan sebagai surat izin mengemudikan kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. 

Batas Usia Minimal: 

- SIM A Umum: 20 tahun 

- SIM B1 Umum: 22 tahun 

- SIM B2 Umum: 23 tahun 

 

Syarat Administratif: 

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk 

- Mengisi formulir permohonan 

- Sehat jasmani dan rohani 

- Berpenampilan rapi dan bersepatu 

- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan - Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP 

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network