Marak Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, Polisi Talaud Amankan Ratusan Botol Bir dan Cap Tikus

Tim iNewsManado
Minuman beralkohol tanpa ijin yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polda Sulut)

TALAUD, iNews.id – Polres Talaud kewat Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud mengamankan ratusan liter minuman keras dari berbagai tempat di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Berti Polii, miras didapat dari hasil pelaksanaan Operasi Rutin yang ditingkatkan, di sejumlah wilayah.

“Peredaran miras tanpa ijin ini kita temukan di sejumlah desa di Kecamatan Salibabu yakni Desa Bitunuris, Desa Bitunuris Selatan, Desa Salibabu, Desa Dalum dan Kecamatan Moronge di Desa Moronge Selatan dan Desa Moronge,”” ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Polisi juga mengamankan puluhan liter captikus di Pelabuhan Lirung, yang kedapatan berada di 2 kapal penumpang pada hari Kamis (24/2/2022).

“Jumlah total barang bukti miras yang diamankan keseluruhan yakni bir 332 botol dan 23 kaleng, segaran 227 botol, dan captikus sebanyak 237 liter,” ujar Poii.

Barang bukti tersebut diamankan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud, sedangkan untuk pemilik akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemberantasan miras terus kita lakukan dalam rangka upaya cipta kondisi di masyarakat, serta meminimalisir terjadinya tindak pidana dan lakalantas yang disebabkab karena mengkonsumsi miras,” ucap Polii.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network