Lebih lanjut, Wayan menjelaskan setelah mendapatkan sertifikat pelepasan dari karantina, 500 ekor babi dengan rata-rata berat 120kg akan segera disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). Sedangkan 250 ekor lainnya akan menjadi bibit indukan yang dapat diternak.
Pemasukan ternak babi dari Bali ke Sulawesi Utara perdana dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga daging babi dan mencukupi kebutuhan daging babi di Sulawesi Utara.
Langkah ini diharapkan mampu menekan inflasi harga daging babi yang belakangan melonjak tinggi jelang perayaan pengucapan syukur di Minahasa.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait