Disisi lain Ketua Umum SP PT PLN ini juga menyarankan Power Wheeling ini perlu lagi dilakukan kajian yang mendalam plus minusnya. Karena sampai saat ini dalam rapat tersebut masih terjadi tarik menarik.
Buktinya, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan partainya menolak skema power wheeling dimasukkan dalam RUU EBET.
“Alasannya, karena tidak sekedar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Tapi, ada implikasi krusial, dimana PLN tidak lagi menjadi satu satunya lembaga Sistem Single Buyer and Single Seller (SBSS) tapi membentuk multi buyer and multi seller system(MBMS ),” ungkap Abrar yang mengutip pernyataan mulyanto dari sejumlah media.
Abrar juga menyampaikan pendapat dari pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada UGM) Fahmy Radhi juga ikut menyoroti potensi penambahan beban APBN dan dampak merugikan Negara akibat power wheeling,yang dapat menggerus permintaan pelanggan PLN hingga 30 persen untuk organik dan hingga 50 persen untuk non organik
Penurunan ini tidak hanya meningkatkan kelebihan pasokan PLN, tetapi juga menaikkan harga pokok penyediaan(HPP) Listrik. Dampaknya dapat memperbesar APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, karena tarif listrik berada dibawah HPP dan harga ke-ekonomi-an. Selain itu, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar juga akan membuat tarif listrik bergantung pada demand dan supply.
Oleh sebab itu, Dewan Pengurus Pusat SP PT PLN menyarankan kepada para wakil rakyat untuk pending sementara pembahasan RUU EBET sambil menunggu pemerintahan yang baru periode 2024 -2029. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kerugian yang tidak perlu.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait