SINONSAYANG, iNewsManado.com - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Pilkada Serentak 2024 jadi salah satu pembahasan yang menarik.
Fenomena tidak netralnya ASN dan perangkat desa terus jadi bola panas dari setiap pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Terkait hal itu, Panwascam Sinonsayang mengingatkan ASN dan Perangkat Desa terkait regulasi yang mengatur tentang netralitas dalam Pemilu dan Pilkada.
"Tentu kami sebagai pihak yang ditugaskan memantau netralitas dalam Pilkada Serentak 2024, ingin mengingatkan ASN dan perangkat desa soal hal itu," ujar Ketua Panwascam Sinonsayang Alvindo Ilat, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, undang-undang dengan jelas mengatur mengenai netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada Serentak.
"Tentunya apabila ada yang melanggar, kami tidak segan menindak sesuai perintah undang-undang," tegasnya.
Sekadar diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainitu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
(1) kampanye melalui media sosial;
(2) menghadiri deklarasi calon;
(3) ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
(4) ikut kampanye dengan atribut PNS;
(5) ikut kampanye dengan fasilitas negara;
(6) menghadiri acara partai politik;
(7) menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon;
(8) mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan;
(9) memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP
(10) mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN;
(11) membuat keputusan yang menguntungkan atau merugika npaslon;
(12) menjadi anggota atau pengurus parpol
(13) mengerahkan PNS ikut kampanye
(14) pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
(15) menjadi pembicara dalam acara Parpol
(16) foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakansebagai bentuk keberpihakan.
Sementara untuk perangkat desa, Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait