Wajib Pilih di Kecamatan Sinonsayang Potensi Melonjak di Pilkada Serentak 2024

Norman Octovianus
Alvin Kumendong, Anggota PPK Sinonsayang. Foto/Istimewa

SINONSAYANG, iNewsManado.com - Wajib pilih di Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan potensi mengalami lonjakan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. 

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinonsayang Sastro Kodongan melalui anggota PPK Alvin Kumendong mengatakan, potensi lonjakan bisa terjadi dengan penambahan pemilih pemula. 

"Fenomena ada pemilih pemula setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada pasti terjadi. Di Sinonsayang juga, sesuai data awal yang kami dapati, penambahan wajib pilih di Sinonsayang dengan pemilih pemula sangat besar terjadi," ujar Kumendong, diwawancara Senin (1/6/2024). 

Dia menjelaskan, pada Pemilu 2024 di Februari lalu, wajib pilih di KecamataKecamatan Sinonsayang berjumlah 13.145.

"Kami juga akan mensosialisasikan soal regulasi pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena kemungkinan, di Pilkada Serentak untuk per TPS tentu pemilih tidak sama dengan pemilu 2024 lalu. Saat ini kami sesuai regulasi, maksimal 1 TPS dalam Pilkada Serentak berjumlah 600 orang," tuturnya. 

"Namun regulasi itu akan disesuaikan dengan jumlah wajib pilih di tiap desa. Karena ada desa yang wajib pilih hanya 800 orang," tambah Kumendong. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network