Sementara itu, bagi ASN di daerah, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah," jelasnya.
Khusus untuk pensiunan, gaji ke-13 mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan penghasilan pensiun.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait