Diler Mobil PT KS Winangun Manado Disomasi Kedua Kali Terkait Kasus Penggelapan DP Mobil

Norman Octovianus
Kuasa hukum konsumen saat memasukkan surat somasi di PT KS Winangun.Foto/Istimewa

"Besar harapan hal ini dilaksanakan dengan itikad baik dan bilamana maksud kami ini tidak dilaksanakan tentunya kami akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata sebagai bentuk penyelesaian," tegas dia, diamini Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH.

"Jika ada korban lainnya yang ingin dibantu silakan menghubgi kami LAMIA & PARTNERS LAW FIRM di nomor 085240301435, 082193633500 dan 085255960007," tutup dia.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network