"Besar harapan hal ini dilaksanakan dengan itikad baik dan bilamana maksud kami ini tidak dilaksanakan tentunya kami akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata sebagai bentuk penyelesaian," tegas dia, diamini Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH.
"Jika ada korban lainnya yang ingin dibantu silakan menghubgi kami LAMIA & PARTNERS LAW FIRM di nomor 085240301435, 082193633500 dan 085255960007," tutup dia.
Editor : Fabyan Ilat