Diler Mobil PT KS Winangun Manado Disomasi Kedua Kali Terkait Kasus Penggelapan DP Mobil

Norman Octovianus
Kuasa hukum konsumen saat memasukkan surat somasi di PT KS Winangun.Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Kasus dugaan penggelapan Down Payment (DP) atau uang muka pembelian mobil oleh oknum sales di Diler Mobil PT.KS Winangun Manado terus berlanjut. 

Diketahui, kasus itu telah dilakukan somasi pertama yang sudah diberikan pada 11 Mei 2024 oleh LAMIA & PARTNERS LAW FIRM mewakili korban, namun tidak digubris oleh Diler Mobil PT.KS Winangun Manado.

Jumat (17/5/2024), LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia,SH, Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH kembali melayangkan Somasi II ke Diler Mobil PT.KS Winangun Manado. 

LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia,SH mengatakan, untuk somasi I tidak ada jawaban oleh pihak perusahaan jadi kami berikan somasi II.

"Bahwa Somasi II ini disampaikan oleh karena Somasi I hingga saat ini tidak ditanggapi oleh Penerima Somasi," kata Lamia.

Dia menjelaskan, prinsipal kami pemberi somasi hingga dengan surat Somasi II dilayangkan tetap berupaya menghubungi dan bertemu dengan pihak terkait di PT.KS sebagai penerima somasi.

"Dimana pemberi somasi sudah bertemu dengan perempuan inisial J jabatan supervisior di PT.KS namun terkesan tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini," terang dia, didampingi Adv Rudy S Kayadoe,SH ,Adv Benedicta Y Pontoh,SH.

Lanjut dia, malahan terkesan kembali melepaskan pertanggungjawaban penerima somasi (PT.KS) kepada Almarhum AM yang jelas-jelas merupakan sales/karyawan PT. KS.

Dimana Almarhum AM saat bertransaksi di kantor PT.KS dengan pemberi somasi dilanjutkan penyerahan uang muka, secara jelas, nyata dan berdasar hukum.

"Almarhum AM telah bertindak selaku sales yang adalah perpanjangan tangan penerima somasi (PT. KS)," terang dia.

Dia menambahkan, hingga dengan surat somasi II ini dilayangkan Pihak PT. KS selaku penerima somasi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Sehingga telah menyebabkan pemberi somasi mengalami kerugian secara materil dan inmateril oleh karena tidak tercapainya tujuan pemberi somasi untuk mendapatkan kendaraan yang menjadi impian pemberi somasi," tambah dia.

Dia berharap, kiranya somasi II ini pihak penerima somasi bisa sesegera mungkin dilaksanakan maksud kami selama 2 x 24 Jam sejak diterimanya surat somasi II.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network