Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Lewat Ekspedisi, Begini Modus Operandinya

Norman Octovianus
Press conference pengungkapan kasus penyelundupan narkoba lewat jasa ekspedisi, Rabu (8/5/2024). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com – Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan ekstasi melalui ekspedisi dengan menyita sekira 20.000 lebih pil ekstasi.

“Kami berhasil mencegah kerugian negara dari penyelundupan tersebut,” jelas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers, Rabu (8/5/2024).

Informasi diperoleh, pengungkapan kasus pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024. Paket itu dilabeli car parts set special for Honda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ujarnya, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kilogram.

Kemudian, kasus kedua paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Dalam hal ini, pelaku memberitahukan barang tersebut sebagai majalah, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram.

“Tidak ada kerugian negara secara langsung, tapi kami berhasil mencegah pengeluaran negara. Karena kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelasnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network