Irjen Pol Yudhiawan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.