Polda Sulut Gagalkan Penjualan 10 Kg Emas dari Tambang Ilegal ke Surabaya

Norman Octovianus
Press conference Polda Sulut terkait penangkapan pelaku penjualan emas Rabu (24/4/2024). Foto/Istimewa

Irjen Pol Yudhiawan menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network