MANADO, iNewsManado.com - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara telah menggagalkan upaya pengiriman 10 kg emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal di wilayah hukum Polda Sulut.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda.
Dia mengungkapkan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah berhasil menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
"Ketiga tersangka, yaitu perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan RH (36), ditangkap pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.
Para tersangka tertangkap saat hendak mengirimkan batangan emas hasil pertambangan ilegal dari Sulawesi Utara melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, dengan tujuan menjualnya kembali di Surabaya.
" Penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut, berdasarkan laporan masyarakat, berhasil menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram. Batangan-batangan emas tersebut telah dikemas rapi dan dimasukkan ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam yang dilengkapi dengan kunci gembok di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelas Kapolda.
Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram serta sejumlah peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Fabyan Ilat