Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Agung Bakti
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. 

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network