get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Peluncuran SheHacks 2024 Dari Indosat

Hukum Mati Herry Wirawan Jadi Harapan Publik, Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:34 WIB
header img
Herry Wirawan, pemerkosa santriwati. (foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id – Setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan Santriwati, kali ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, hakim mengabulkan permohonan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati hingga kebiri kimia.

Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu telah melakukan kejahatan asusila luar biasa. Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu juga menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik.

Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.

"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," tegasnya.

Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," katanya.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut