BANDUNG, iNewsManado.com - Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tim kuasa hukum Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding tim JPU.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Terpidana mati Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan belum bisa menanggapi lebih kabar itu karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Ira Mambo menyebut belum ada langkah apapun dari pihaknya sebelum menerima salinan putusan MA.
"Sampai saat ini, kami belum menerima putusan Mahkamah Agung itu. Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Fabyan Ilat