Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Peluncuran SheHacks 2024 Dari Indosat
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mati Herry Wirawan Jadi Harapan Publik, Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:34 WIB
  • author Agung Legiarta
Hukum Mati Herry Wirawan Jadi Harapan Publik,  Menteri PPPA Minta Hakim Kabulkan
Herry Wirawan, pemerkosa santriwati. (foto: istimewa)

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022 mendatang. "Sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Dodi. Setelah pleidoi, tambah Dodi, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim. Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut