get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hukuman Mati Masih Menanti

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:51 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan belasan santri dengan Terdakwa Herry Wirawan, berakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri hingga hamil dan melahirkan. 

Vonis dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Hakim Yohanes menilai, Herry Wirawan terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap lebih dari satu korban. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Hakim Yohannes. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana menuntut Herry dengan hukuman mati. 

Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, mulai dari kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. 

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. 

Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut