get app
inews
Aa Read Next : MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hukuman Mati Masih Menanti

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:51 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya. 

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata Asep.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut