BANDUNG, iNews.id – Setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan, pemerkosa belasan Santriwati, kali ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap, hakim mengabulkan permohonan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.
"Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Bintang dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, jaksa telah menyampaikan sederet hukuman terhadap pemerkosa belasan santriwati tersebut, mulai hukuman mati hingga kebiri kimia.
Jaksa menilai, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding Scholl itu telah melakukan kejahatan asusila luar biasa. Menteri yang akrab disapa Bintang Puspayoga itu juga menilai, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sesuai keinginan publik.
Pasalnya, tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Herry juga melakukan eksploitasi anak hingga penyalahgunaan dana bantuan sosial.
"Kami patut bersyukur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Tuntutan yang diberikan kepada tersangka adalah tuntutan yang seberat-beratnya. Tidak hanya kebiri, tapi juga hukuman mati," tegasnya.
Selain itu, Bintang juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum (APH) yang telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus tersebut, terutama kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Sinergi dan kolaborasi APH memberikan kacamata atau persepsi yang sama dalam suatu penanganan kasus," katanya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, pleidoi atau nota pembelaan Herry bakal dibacakan pada sidang yang akan digelar Kamis 20 Januari 2022 mendatang. "Sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," ujar Dodi. Setelah pleidoi, tambah Dodi, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda vonis dari majelis hakim. Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan dituntut dihukum mati atas perbuatan biadabnya memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan Herry.
"Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!" tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. "Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," tegas Asep lagi.
Editor : Fabyan Ilat